SOSIALISASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN PEMBACAAN KOMITMEN ANTI KORUPSI SAAT UPACARA BENDERA
SENIN 14 NOVEMBER 2022
Pendidikan Antikorupsi adalah sebuah gerakan budaya dalam menumbuhkan nilai antikorupsi sejak dini. Kita menyaksikan berita tentang tindak pidana korupsi dan perilaku koruptif di mana-mana. Terjadi di hampir semua daerah di Tanah Air, di semua level, dan di semua segi kehidupan dengan beragam jenis, modus, dan kompleksitas. Perilaku koruptif telah merasuki semua elemen bangsa. Padahal kita semua tahu bahwa korupsi adalah perilaku yang tidak bermoral.
Muara dari persoalan korupsi adalah hilangnya nilai-nilai
antikorupsi (jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung- jawab, kerja keras,
sederhana, berani, adil) dari dalam diri individu. Dalam hal ini sekolah
sebagai lokomotif penguatan budaya antikorupsi untuk jangka panjang. Maka kita
awali dengan melakukan Pendidikan Antikorupsi yang dimotori oleh satuan
pendidikan.
Dalam hal ini maka SMP Negeri 1 Pakisaji mengambil langkah
awal dalam pendidikan anti korupsi yaitu berupa sosialisasi tentang korupsi
yang diberikan oleh Ibu Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakisaji sehingga anak-anak
memahami sikap sederhana yang mungkin pernah mereka lakukan merupakan tindakan
korupsi diantaranya : tidak bersikap jujur, datang terlambat saat pergi ke
sekolah, tidak masuk kelas saat jam pelajaran, tidak mengenakan seragam yang
lengkap. Dengan begitu anak-anak mengetahui sikap yang harus mereka ambil agar
tidak melakukan perilaku korupsi. Setelah menyampaikan sosialisasi sikap –
sikap yang mencerminkan perilaku korupsi maka dilanjutkan dengan “Pembacaan
Komitmen Anti Korupsi pada saat Upacara Bendera hari Senin 14 November 2022”. Harapannya
dengan membacakan komitmen Antikorupsi seluruh warga sekolah sadar bahwa sikap anti korupsi merupan
tugas dan tanggung jawab bersama. Sikap anti korupsi harus tertanam sejak dini
dan setiap insan wajib memiliki sikap tersebut. Pendidikan
anti korupsi diberikan agar terciptanya generasi muda yang dengan sadar dan
memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi, dan juga mengetahui
sanksi-sanksi yang akan diterima jika seseorang melakukan korupsi. Diharapkan
melalui pendidikan mengenai anti korupsi sejak dini dapat menciptakan anak yang
memiliki kepribadian lebih mawas diri, sehingga ketika saatnya terjun ke
masyarakat, anak tidak lagi mudah terpengauh dan memiliki pengetahuan yang
cukup dan benar mengenai anti korupsi. Melalui sosialisasi ini, harapannya
dapat memupuk kesadaran tentang korupsi kepada anak-anak serta nantinya dapat
mewujudkan Indonesia bebas korupsi karena pada akhirnya anak-anak inilah yang
menjadi pemimpin Negara Indonesia